Debt Collector Ditangkap di Jatinegara, Rampas Motor Sambil Tenteng Airsoft Gun

Ardhana Adwitiya - Rabu, 12 Januari 2022 | 13:38 WIB
TribunMedan.com
Ilustrasi. Seorang debt collector ditangkap polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, bawa airsoft gun saat beraksi tarik paksa motor.

MOTOR Plus-online.com - Seorang debt collector ditangkap polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, bawa airsoft gun saat beraksi tarik paksa motor.

Aksi debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan memang meresahkan masyarakat.

Bahkan enggak jarang debt collector mengancam pemotor menggunakan senjata tajam atau senjata api.

Namun kali ini polisi menangkap seorang debt collector yang kedapatan membawa airsoft gun.

Diktuip dari Tribunnews.com, debt collector berinisial FST resmi ditangkap.

Penangakapan terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan penangkapan itu terkait dengan dugaan kepemilikan senjata jenis airsoft gun.

FST ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Otista Raya.

Polisi yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menghentikan motornya.

Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Ciduk Pemotor Honda PCX Padahal Salah Sasaran, Korban Sayangkan Hal Ini

“Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," ungkap Ahsanul, Selasa (11/1/2022).

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap FST, Polisi menemukan senjata airsoft gun dan alat kejut listrik.

Tidak hanya itu, motor yang dipakai juga tak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Ya udah kami bawa, kami interogasi ke Komando dan ternyata bodong itu motor,” ucap Ahsanul.

Baca Juga: Video Oknum Debt Collector Salah Sasaran Di Majenang, Pengendara Honda PCX Diberhentikan Paksa Ternyata Beli Cash

Ahsanul menambahkan. berdasar hasil interogasi ternyata yang bersangkutan seorang penagih utang atau debt collector.

Sementara itu motor yang dipakai merupakan hasil sitaannya.

"Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector. Dia debt collector beberapa leasing," kata Ahsanul.

Atas perbuatannya, FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intimidasi Sasarannya dengan Air Soft Gun, Debt Collector di Jatinegara Dibekuk Polisi

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular