MOTOR Plus-online.com - Uang suap dari istri terduga bandar narkoba yang dibagikan ke pejabat Polrestabes Medan bikin kaget, sisanya buat beli motor.
Kasus kepemilikan narkoba menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Dalam sidang terungkap, bahwa Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta.
Adapun sisa uang suap tersebut untuk membeli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Diketahui Peltu Eliyaser berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Fakta tersebut mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.
Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Uang suap tersebut diberikan istri terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus, Imayanti.
Baca Juga: Uang Suap Narkoba Dipakai Kapolrestabes Medan untuk Belikan Motor Babinsa Terungkap dalam Sidang
Baca Juga: Dari Hasil Lahan Parkir Bisa Suap Pejabat, Totalnya Tembus Setengah Miliar Lebih
Uang suap sebesar Rp 300 juta sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ternyata Pecinta Vespa Klasik
Kemudian, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta." tuturnya.
Baca Juga: Pernah Jadi Artis Tenar, Bobby Joseph Sempat Jadi Ojol Sebelum Ditangkap Karena Narkoba
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.
Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
"Benar sekali pak," cetus Ricardo membenarkan hal tersebut seluruhnya.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Baca Juga: Bandar Narkoba Tabrak Polisi Berhasil Ditangkap, Sabu yang Disita Senilai Ratusan Motor Yamaha NMAX
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.
Baca Juga: Bukan Driver Ojol Sembarangan, Pengedar Narkoba Langsung Dibuat Gak Berkutik
"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Diam-diam Musisi Anji Punya Motor Langka
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor Hadiah untuk Babinsa TNI"
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR