Gara-gara Motor Selendangan Bisa Nginep di Penjara 6 Tahun, Kok Bisa?

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Januari 2022 | 10:00 WIB
GridOto.com
Jarang yang tahu istilah motor selendangan, jangan sampai nginep di penjara 6 tahun (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Jarang yang tahu istilah motor selendangan, jangan sampai nginep di penjara 6 tahun.

Motor selendangan memang masih asing di telinga masyarakat.

Tapi jangan asal beli motor selendangan karena bisa mendekam di penjara.

Membeli motor bekas harus teliti, jangan sampai dapat motor selendangan.

Motor selendangan umum ditemui di pedagang motor bekas nakal.

Karena itu sebelum membayar, usahakan tanyakan secara detil kondisi motor termasuk surat-suratnya (STNK dan BPKB).

Sebenarnya apa sih motor selendangan, kok pemiliknya bisa masuk penjara.

Motor 'selendangan' adalah motor bodong atau tanpa surat-surat yang sah (STNK dan BPKB).

Baca Juga: Simak, Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat-surat Dalam Pandangan Islam

Motor selendangan atau tanpa STNK dan BPKB banyak penyebabnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular