Gara-gara Motor Selendangan Bisa Nginep di Penjara 6 Tahun, Kok Bisa?

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Januari 2022 | 10:00 WIB
GridOto.com
Jarang yang tahu istilah motor selendangan, jangan sampai nginep di penjara 6 tahun (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Jarang yang tahu istilah motor selendangan, jangan sampai nginep di penjara 6 tahun.

Motor selendangan memang masih asing di telinga masyarakat.

Tapi jangan asal beli motor selendangan karena bisa mendekam di penjara.

Membeli motor bekas harus teliti, jangan sampai dapat motor selendangan.

Motor selendangan umum ditemui di pedagang motor bekas nakal.

Karena itu sebelum membayar, usahakan tanyakan secara detil kondisi motor termasuk surat-suratnya (STNK dan BPKB).

Sebenarnya apa sih motor selendangan, kok pemiliknya bisa masuk penjara.

Motor 'selendangan' adalah motor bodong atau tanpa surat-surat yang sah (STNK dan BPKB).

Baca Juga: Simak, Hukum Membeli Motor Bodong Tanpa Surat-surat Dalam Pandangan Islam

Motor selendangan atau tanpa STNK dan BPKB banyak penyebabnya.

Paling banyak karena pembayarannya belum lunas secara kredit atau motor hasil curian.

Biasanya motor selendangan atau bodong ini bermasalah pada surat-suratnya.

Seperti motor ada STNK tapi enggak ada BPKB atau bahkan tidak ada surat-suratnya sama sekali.

Nah ada dari panggilan motor bodong ini muncul istilah 'selendangan'.

Istilah selendangan ini diambil dari kata benda selendang, yang biasa buat menggendong bayi atau untuk menyelimuti barang berharga.

Sementara maksud dari motor selendangan, yaitu motor yang STNK-nya dipalsukan dari data aslinya.

Biasanya akan diubah dulu warna bodi dan beberapa part motor, baru isi data STNK-nya yang diubah, setelah itu baru dijual.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan

Data motor dari STNK asli akan diubah berdasarkan ciri-ciri dan kondisi motor dari hasil curian atau pelarian dari leasing karena kreditnya macet.

Perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana karena upaya memalsukan surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukumannya juga enggak main-main, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

 Sebetulnya masih banyak istilah lain, khususnya dalam bahasa Jawa.

Seperti istilah motor "pedotan" diambil dari kata bahasa Jawa "pedot" yang artinya putus.

Nah kalau istilah ini cocok untuk motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya.

Nah sekarang sudah mulai paham, brother harus selalu waspada kalau mau membeli motor bekas.

Usahakan beli motor pada orang yang kenal atau bisa memberikan jaminan kelengkapan dan keabsahan surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular