MOTOR Plus-online.com - Bawa pulang motor legendaris Yamaha RX-King dilelang murah banget, STNK dan BPKB komplit.
Kesempatan bagus buat bikers dapetin motor murah, lelang motor jawabannya.
Buruan ikutan lelang motor, banyak motor bekas yang ditawarkan dengan harga miring.
Meskipun murah, beberapa motor bekas dilengkapi surat-surat, yuk disimak.
Seperti motor yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang.
Melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, pihaknya melelang beberapa kendaraan.
Ada sebuah mobil dan tiga unit motor yang dilelang KPP Pratama Batang.
Salah satunya Yamaha RX-King, sesuai pembahasan kali ini.
Baca Juga: Yamaha RX-King Versi Langka, Jarang Ditemui di Jalan Harga Terserah Pemilik, Bisa Tembus Segini!
Baca Juga: 23 Tahun Tersimpan, Suzuki RGV 120 Akhirnya Dijual, Harganya Bikin Tercengang
Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha RX-King tahun 2002 dilelang Rp 8,3 jutaan.
Belum termasuk uang jaminan yang harus disetor, sebesar Rp 1.661.600.
Jangan takut kebagian motor bodong, Yamaha RX-King ini dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Untuk mengikuti lelang motor ini, perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mirip Yamaha RX-King Tapi Anti Minum Bensin, Motor Listrik Ini Harganya Selangit
Simak persyaratan lelang di bawah ini:
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran
peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
Penawaran lelang diajukan melalui alamat di atas sejak pengumuman lelang ini terbit
sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 10.00 waktu server Aplikasi
Lelang Internet sesuai WIB (Batas Akhir Penawaran).
Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA)
masing-masing.
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang
disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1(satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2%
ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Muncul Motor Listrik Mirip Yamaha RX-King, Tampang Retro Harga Bikin Kaget
Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala konsekuensi biaya
tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi
obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
Peserta lelang sangat dianjurkan untuk melihat obyek lelang secara langsung sebelum
pelaksanaan lelang di KPP Pratama Batang, Jalan Slamet Riyadi No 25, Batang. Dilayani
pada hari kerja Senin s.d. Jumat (Jam 09.00 s.d 15.00 WIB).
Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan
pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang yang
berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun
kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat
DJKN.
Penjualan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPP Pratama Batang, Jalan
Slamet Riyadi No 25 Batang, Narahubung : Acitia (0895384267701)
Lebih lanjut bisa cek info di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR