Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Ini Dapat Perlakuan Khusus

Erwan Hartawan - Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap kendaraan puncak Bogor

MOTOR Plus-Online.com - Puncak Bogor kembali memberlakukan ganjil genap kendaraan.

Aturan ini berlaku pada akhir pekan, mulai Jumat (14/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB.

Ganjil genap Jalur Puncak menjadi kebijakan permanen usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional.

Tercatat untuk waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.

Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kebijakan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul.

Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, 3 Lokasi Wisata di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Kendaraan

Setidaknya 8 pos penjagaan yang jadi titik pemeriksaan ganjil genap di jalur tersebut.

Penjagaan meliputi Pos Checkpoint Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Penutupan Arus Bendungan, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Cibanon, Sentul Utara, dan Bellanova.

Dalam kebijakan tersebut juga mencantumkan beberapa kendaraan yang mendapat perlakuan khusus.

Perlakuan ini diberikan dengan maksud dikecualikan galam ganjil genap Puncak Bogor.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut dibebaskan untuk melintas tanpa perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal pada hari itu.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam hingga Awal Tahun

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas warna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 (dibuktikan dengan menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular