“Yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden yang pertama terkait dengan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ini disiapkan bahwa perpanjangannya akan dilakukan sampai dengan Juni 2022,” terangnya.
Untuk rumah susun/rumah tapak yang nilainya Rp 2 miliar diberikan PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak, dan diharapkan rumah bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan.
Kemudian untuk properti yang harga jualnya Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan PPN DTP sebesar 25%.
Program berikutnya adalah pemberian fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.
“PPnBM-nya sekarang adalah 3% di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3% ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2% ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1% ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3%,” ujar Airlangga.
Sementara untuk mobil baru dengan harga Rp 200 juta-Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15%, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50% di kuartal pertama.
“Di kuartal pertama diberikan 50% ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5% dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15%,” ucapnya.
Program lainnya yang disetujui Kepala Negara adalah strategi front loading untuk bantuan sosial dalam rangka perluasan program bantuan tunai bagi pemilik usaha mikro kecil menengah *UMKM) pedagang kaki lima (PKL)/warung dan nelayan.
Baca Juga: Selamat Ciri KTP Ini Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta dari Pemerintah
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR