MOTOR Plus-online.com - Ganti warna bodi motor pakai stiker apakah bisa ditilang? nih jawaban dari polisi.
Salah satu modifikasi motor yang banyak dilakukan saat ini, adalah membungkus alias mengganti warna motor menggunakan cutting sticker.
Nah cutting stiker ini biasanya dipilih bagi bikers yang kepengin ganti warna motor dengan praktis.
Karena mengubah warna menggunakan cutting sticker tidak membutuhkan waktu yang lama seperti mengecat bodi motor.
Yang jadi pertanyaan, cutting motor beda warna dengan STNK motor bakal ditilang gak sih?
Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (15/1/2022).
Tapinya kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai mengubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah ya.
Baca Juga: Pilihan Warna Baru Yamaha XMAX 250 Doff dan Glossy, Harganya Segini
"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.
Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.
Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya itu adalah asli.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR