5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Tarik Paksa Motor Langsung Ciut

Ardhana Adwitiya - Selasa, 18 Januari 2022 | 21:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. 5 cara bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung ciut, jangan takut bro.

MOTOR Plus-online.com - 5 cara bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung ciut, jangan takut bro.

Aksi debt collector tarik paksa motor memang bikin resah bikers.

Soalnya debt collector bisa bertindak keras saat menarik kendaraan yang telat membayar cicilan.

Sering kejadian juga debt collector yang salah tarik kendaraan.

Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck.

Pada video, terlihat seorang pria yang mengaku debt collector ingin tarik paksa motor Honda BeAT.

Namun si pemilik motor mengaku sudah lunas dan memegang BPKB Honda BeAT tersebut.

"Dia mau menyita motor saya dikarenakan katanya motor saya nunggak alias gak di setor. Padahal BPKB sudah saya pegang," tulis keterangan postingan.

Setelah menunjukkan foto BPKB, debt collector itu langsung kabur ketakutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Baca Juga: Video Debt Collector Mau Angkut Motor, Dikasih Lihat Ini Langsung Kocar-kacir

Banyak netizen mengaku kalau pria tersebut bukan debt collector melainkan penipu.

Namun bagaimana kalau bikers dicegat debt collector beneran dan pakai kekerasan saat tarik motor?

Bikers enggak usah takut lagi kalau dicegat bahkan diancam debt collector.

Tinggal kontak salah satu nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

Baca Juga: Video Debt Collector Vs Pemotor Mendadak Ribut di Manado, Motor Malah Ditarik Paksa

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Debt Collector Ditangkap di Jatinegara, Rampas Motor Sambil Tenteng Airsoft Gun

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Ciduk Pemotor Honda PCX Padahal Salah Sasaran, Korban Sayangkan Hal Ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Video Oknum Debt Collector Salah Sasaran Di Majenang, Pengendara Honda PCX Diberhentikan Paksa Ternyata Beli Cash

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Pastikan brother enggak memiliki hutang dan segera lapor kalau debt collector sok jagoan cari gara-gara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular