Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.
Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Penunggak Pajak Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan, Berlaku di 4 Daerah Ini
Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..
Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan lainnya itu sampai 15 Maret 2022.
Artinya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk manfaatkan program ini.
Brother yang tinggal di daerah Sumatera Barat, segera manfaatkan keringanan ini ya.
Apalagi yang sempat telat bayar pajak kendaraan, lumayan gak perlu bayar denda.
Source | : | sumbarprov.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR