Dibagi-bagi Uang Bantuan Rp 260 Triliun Kepada Siapa Saja yang Mau Usaha Kecil-kecilan Ambil di Bank BRI

Aong - Rabu, 19 Januari 2022 | 13:14 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan Rp 260 triliun yang dibagi-bagi

- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir

- Tidak ada pinjaman lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.

KUR Ritel

- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

- Agunan sesuai ketentuan bank

- Bisnis yang produktif dan layak

- Tidak ada pinjaman lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit

- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir

- Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis.

KUR TKI

- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

- Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Kontrak kerja dengan pengguna jasa

- Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Migran

- Paspor

- Visa

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular