MOTOR Plus-Online.com - Waduh, pelajar di Wonogiri nekat tabrak polisi hingga terpental, perkara keciduk razia knalpot brong.
Jika brother ternyata keciduk razia oleh polisi dan kena sanksi tilang, lebih baik mengikuti prosedur yang berlaku.
Jangan sampai seperti kejadian di Wonogiri ini, seorang pelajar nekat menabrak polisi saat terkena razia knalpot brong.
Seorang pelajar nekat menabrak anggota Polres Wonogiri, Briptu Rio Pramudinto Utoyo dengan sepeda motornya.
Hal tersebut ia lakukan saat menghindari razia kendaraan knalpot brong di ruas jalan Wonogiri Pracimantoro.
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengungkapkan, kecelakaan bermula saat beberapa anggotanya menggelar operasi kasat mata, Selasa (11/1/2022).
Anggota melihat motor yang dikendarai pelajar berinisial F (16) asal Kabupaten Sukoharjo.
F sendiri diketahui sedang membonceng saudaranya berinisial W (23) untuk berjalan-jalan menuju Pracimantoro.
Baca Juga: Video Klarifikasi Pemotor Cosplay Jadi Petani Biar Gak Ditilang Polisi
“Tahu ada sepeda motor berknalpot brong, tiga anggota kami berusaha menghentikannya. Namun, pengemudi sepeda motor itu terus nekat melaju hingga akhirnya menabrak anggota kamu bernama Briptu Rio hingga anggota kami terlempar beberapa meter ke samping,” ujar Marwanto dikutip dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Dampaknya membuat Briptu Rio mengalami luka parah hingga dirawat di RSU Indriyati Solobaru, Sukoharjo.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka suara.
Menurutnya, petugas kepolisian punya kewenangan untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Nah untuk tambahan informasi, penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar aturan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga: Depok Bakal Gelar Street Race Buat Pembalap Liar, Begini Kata Polisi
Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Knalpot Brong, Pelajar Nekat Tabrak Polisi hingga Terpental"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR