MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu menunjuk beberapa orang staf khusus dari kalangan milenial.
Dari orang-orang tersebut terdapat nama Putri Tanjung yang ditunjuk presiden.
Stafsus milenia ini diharapkan mampu membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sekedar informasi, masyarakat sebagai calon investor cukup menyediakan modal paling tidak Rp 500 juta untuk membuat satu SPBU Pertamina.
Pengangkatan Putri Tanjung ini bukan tanpa alasan.
Putri Tanjung dikenal sebagai pengusaha muda yang bikin kagum.
Baca Juga: Jabat Staf Khusus Milenial Presiden, Gaji Putri Tanjung Cuma Setara 3 Honda BeAT
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR