Keras Kepala, Pemotor Jadi Korban Lagi di Flyover Pesing, Padahal Sudah Dilarang

Indra Fikri - Kamis, 20 Januari 2022 | 08:25 WIB
TMC Polda Metro Jaya
Keras kepala, seorang pemotor menjadi korban lagi di flyover pesing, padahal sudah ada larangan melintas untuk pemotor.

MOTOR Plus-online.com - Keras kepala, seorang pemotor menjadi korban lagi di flyover pesing, padahal sudah ada larangan melintas untuk pemotor.

Kali ini sepeda motor menyenggol Bus TransJakarta di Flyover Pesing, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022).

Akibat kecelakaan itu, pemotor berinisial RY mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kanit Laka Lantas Wil Jakarta Barat, AKP Hartono menjelaskan, pengemudi Bus TransJakarta itu berinisial MH.

"Untuk kendaraan korban jenis Honda BeAT B 7178 PGA dan Busnya bernomor B 5287 BBU," kata Hartono.

Hartono mengungkapkan, Bus TransJakarta sedang melaju dari arah Selatan ke Utara di jalan Pesing dan sesampainya di Flyover tiba-tiba datang kendaraan Honda BeAT yang dikemudikan RY.

Saat itu, pemotor berusaha menyalip Bus TransJakarta dari sisi kiri, tapi malah menyenggol ban bus TransJakarta.

"Akibat kejadian laka lantas tersebut pengemudi Kendaraan Honda Beat mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Sumber Waras," ungkapnya.

Baca Juga: Flyover Pesing Makan Korban Lagi, Pemotor Honda BeAT Gagal Salip Bus

Baca Juga: Masih Banyak Bikers yang Melintas di Flyover Pesing, Polisi Gelar Razia Mulai Jam Segini

Kini, pengemudi Bus sudah dimintai keterangan oleh anggota Unit Laka Lantas Wil Jakarta Barat.

Sedangkan, korban belum dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis di rumah sakit.

"Kami akan mendalami kecelakaan ini untuk memastikan lagi penyebab pastinya," jelas Hartono.

Padahal, flyover Pesing sejatinya tak boleh dilalui kendaraan bermotor.

Rambu yang melarang motor naik flyover itu sudah terpampang jelas.

"Kendaraan roda dua dilarang lewat, bahkan disana sudah ada rambu-rambunya. Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi dan penindakan dilokasi tersebut," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra.

Arga mengimbau kepada pemotor agar tidak nekat melintasi JLNT untuk mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan.

Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.

Baca Juga: Sopir Mobil Penabrak Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah.

Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kembali Terjadi Kecelakaan Fly Over Pesing, Sepeda Motor Senggol Transjakarta, Korbannya Luka

Source : Wartakotalive
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular