MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan juga bikers wajib nih punya e-KTP apalagi bantuan pemerintah masih disalurkan di 2022, begini cara bikinnya.
Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat dan juga bikers.
KTP wajib dipunya bagi masyarakat dan juga bikers yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
KTP berfungsi sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Selain itu, KTP gak sekadar jadi tanda pengenal, KTP memiliki banyak kegunaan seperti;
• Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
• Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan
• Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)
Baca Juga: Bulan Januari 2022 Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair, Nih Cara Dapetinnya
• Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta
• Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya
• Mengurus Surat Izin Mengemudi dan STNK
• Mengurus Paspor dan Imigrasi
• Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll
• Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
• Daftar bantuan pemerintah di saat pandemi virus corona atau Covid-19
Nah masyarakat dan juga bikers sudah tahu manfaat dari KTP lantas bagaimana cara bikin KTP elektronik alias e-KTP.
Baca Juga: Bantuan BLT Rp 300 Ribu Akan Cair Lagi di 2022, Siapkan KTP dan Cek Kriteria Penerima
Baca Juga: Duit Rp 50 Juta untuk Warga yang Belum Kebagian Bantuan Pemerintah Syaratnya untuk Bisnis Kecil Saja
Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, masyarakat dan juga bikers harus mengetahui dulu.
Apa saja sih syarat dan kelengkapan yang harus dipersiapkan.
Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, inilah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
• Berusia 17 tahun
• Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
• Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
• Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster Covid-19, Bikers Buruan Cek Begini Caranya
Masyarakat dan bikers sudah tahu syarat-syaratnya bisa langsung bikin e-KTP.
Setiap masyarakat dan juga bikers datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lain ke kelurahan di mana bikers berada.
Bikers akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Simak baik-baik tahapan untuk bikin e-KTP, berikut ini;
1. Fotokopi dokumen
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, bikers harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya
Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Februari 2022 Begini Cara Mendapatkannya
2. Langsung ke kelurahan
Bikers harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Serahkan dokumen
Setelah giliran bikers, diminta menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya sih, bikers jangan lupa membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, bikers akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam.
Tergantung panjang antrean dan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bantuan BLT Rp 300 Ribu Akan Cair Lagi di 2022, Siapkan KTP dan Cek Kriteria Penerima
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika masyarakat dan juga bikers daftar dan juga termasuk penerima bantuan pemerintah yang masih disalurkan di tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Syarat Dan Membuat E-KTP".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR