MOTOR Plus-online.com - Viral, pemotor ngamuk gara-gara kena abu rokok seorang sopir mobil, awas denda merokok di jalan tembus segini.
Bikers pasti menemukan pengguna jalan yang sering merokok sambil berkendara.
Padahal, abu rokok sudah sering mengenai mata beberapa pemotor yang melintas.
Seperti yang dialami pemotor yang satu ini, sampai mengumpat dengan kata kasar.
Seorang pemotor langsung mengejar seorang sopir mobil Toyota Fortuner yang diduga merokok sambil berkendara.
Lokasinya berada di Jalan Raya Condet, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 13.41 WIB.
Sambil merasa geram, pemotor pun berusaha mengejar sambil merekam sopir tersebut.
Baca Juga: Viral Mata Pemotor Cewek Kena Bara Rokok, Bisa Kena Denda Segini
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tegur Penumpang Mobil Merokok Malah Ngamuk, Bisa Dipenjara 3 Bulan
Videonya tersebar luas, salah satunya diposting akun Instagram @merekamjakarta.
Menurut pengakuan pengendara motor, ia kesal lantaran abu rokok milik pengendara mobil mengenai matanya.
Rupanya, sopir mobil sempat menyatakan bahwa tuduhan pengendara motor tersebut tak berdasar.
Kemudian, sopir mobil mempertanyakan bukti bahwa dirinya merokok.
Baca Juga: Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol
"Di vidio pas kaca masih ketutup, keliatan dia merokok. Pas dia bilang mana buktinya, itu rokoknya dia umpetin," kata perekam video.
Pengendara motor pun memaki pengendara mobil lantaran tindakannya mengemudikan mobil sambil merokok.
Lebih jelasnya, bisa tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Perlu brother tahu, merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Baca Juga: Ini Dia Pembalap MotoGP Paling Bandel Berani Merokok di Tengah Sirkuit
Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Hayooo, masih berani merokok sambil berkendara di jalanan?
Source | : | instagram.com,UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR