Modal KTP dan Kartu Vaksin Dapat Bantuan Rp 30 Juta, Beneran Nih?

Erwan Hartawan - Kamis, 20 Januari 2022 | 18:50 WIB
Kolase Kompas
Modal KTP dan Kartu Vaksin bisa dapat bantuan Rp 30 juta?

MOTOR Plus-Online.com - Cuma modal KTP dan Kartu Vaksin bisa dapat bantuan Rp 30 juta?

Hal tersebut ramai setelah beredar pesan SMS dari nomor tidak dikenal.

Nomor tersebut menyebutkan penerima mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta dari vaksinasi covid-19.

Adapun bunyi SMS sebagai berikut:

"VAKSINASI COVID-19 Anda terpilih m-dapatkan dana bantuan 30 jt dari Vaksinasi Indonesia CODE (V41171)

Info https://wa.me/6282250399099," demikian tulis pesan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, adapun persyaratan antara lain foto KTP/KK, bukti vaksinasi, dan kode vaksinasi yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu benarkan ada bantuan tersebut?

Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan Rp 38 Triliun Dibagikan Kepada yang Serius Usaha Kecil Ambil Uangnya di Bank BNI

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi membantah adanya bantuan tersebut alias hoaks.

"Tidak benar ini," katanya dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan yang berujung pencurian data,

"Hati hati pencurian data pribadi," ujar dia.

Nadia menekankan, Kemenkes tidak memiliki program hadiah terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Kita tidak pernah membuat (program vaksinasi berhadiah), informasi (terkait vaksinasi Covid-19) sebaiknya mengecek melalui informasi resmi bukan melalui pesan singkat," jelas dia.

Jika pun ada vaksinasi berhadiah yang diselenggarakan di tengah masyarakat, sifatnya adalah sebagai ajakan agar masyarakat tertarik mengikuti vaksinasi.

Program vaksinasi berhadiah banyak dilakukan di awal-awal program vaksinasi berjalan, karena masih banyak masyarakat yang takut dan tidak bersedia divaksin.

Baca Juga: 3 Bantuan yang Bisa Diambil Awal Tahun Ini, Uang Tunai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3,55 Juta

"Iya, paling sembako atau motor (hadiahnya). Itu kebijakan lokal," pungkas Nadia.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular