Tegas, Polisi Minta Masyarakat Gak Usah Kasih Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Walau Pakai Rotator

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Januari 2022 | 19:20
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan pelat nomor RFS (foto ilustrasi)
KompasTV
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan pelat nomor RFS (foto ilustrasi)

Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ucap Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat sering kali ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Ia menambahkan padahal tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Contohnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Pelat RF bakal kebal dari Tilang?
(Dok Gridoto)
(Dok Gridoto)
Pelat RF bakal kebal dari Tilang?

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

Baca Juga: Awas Polisi Sedang Giat Memburu dan Menilang Pelat Nomor dengan Kode Ini Jangan Sok Kebal Hukum Deh

Source : KompasTV
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER