Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.
Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com.
Beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, antara lain:
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Baca Juga: Asyik Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair di 2022, Siapkan e-KTP Begini Cara Cek Penerima dan Syarat
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |