Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Di samping itu, kata Sonny, pihaknya turut mendalami kelayakan kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Kendati demikian, dokumen KIR dari kendaraan tersebut masih aktif.
"Kita masih dalami proses kelayakan kendaraan tersebut sejauh mana. Apakah hanya sekedar formalitas, ataukah hanya melalui proses yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Penabrak Motor dan Mobil di Balikpapan Bukan 5 Orang, Ini Faktanya
Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.
Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan"
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR