MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 600 ribu untuk 2,76 juta orang dengan ciri KTP seperti ini disalurkan di 2022 masih.
Masyararkat lekas cek apakah termasuk sebagai penerima dana Rp 600 ribu bagi 2,76 juta pemilik nomor KTP dengan ciri seperti ini.
Sebagaininfo, bantuan uang Rp 600 ribu ini dari pemerintah disalurka sebagai dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dengan diberikan bantuan Rp 600 ribu ini, pemerintah berharap masyarakat mau meneruskan usahanya agar makin berkembang.
Bantuan Rp 600 ribu ini diberikan kepada pelaku usaha kecil-kecilan seperti tukang sate, pedagan mie, warung kelontog, dagangan online rumahan dll.
Sekarang bantuan UMKM Rp 600 ribu memasuki tahap tahap 3 dan 4 di awal 2022 ini.
Jokowi menyetujui BPUM bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT di 2022 yang disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.
Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta orang dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca Juga: WNI Dan Punya E-KTP, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun Ini
Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok, 1 juta orang kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 lewat program bantuan presiden Jokowi, rencananya dilakukan kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM)."
"Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk medapatkan bantuan Rp 600 ribu tentu harus memiliki KTP, adapun ciri yang akan menerima BLT UMKM 2022;
1. WNI
2. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
3. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Baca Juga: WNI Dan Punya E-KTP, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun Ini
5. Tidak sedang atau menerima bantuan sosial lainnya
6. Bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Masyarakat dan bikers bisa mengetahui termasuk daftar penerima atau buka dengan cara memdftarkan diri.
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri.
Caranya datangi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul: 2022 Cair Lagi! Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Tahap 3/4 Kapan Cair?
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR