1. Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Denda Pajak Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Sulawesi Tenggara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.
Bagi brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR