3. Aceh
Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Masih Bisa Bernapas Lega, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik
Nah itu dia brother tiga provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak di awal 2022.
Bikers yang tinggal di Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat serta masih menunggak pajak, kuy urus sebelum program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditutup.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR