MOTOR Plus-Online.com - Pemohon harus tahu nih fungsi dan waktu berlakunya psikotes ujian buat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui Polda Metro Jaya berencana menghadirkan psikotes buat para pemohon SIM.
Rencananya tes ini bakal berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pemohon wajib mengikuti psikotes saat perpanjang maupun pembuatan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo membeberkan alasan diadakannya psikotes.
Menurutnya, pada dasarnya pemilik SIM harus memenuhi sehat jasmani dan rohani.
“Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ucap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas,com.
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, ujian praktik SIM hanya bisa mengambarkan skill.
Baca Juga: Makin Sulit, Polisi Bakal Tambah Satu Lagi Ujian Bikin SIM A dan C Sementara untuk menggambarkan psikologi seseorang dibutuhkan ujian psikologi.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |