MOTOR Plus-online.com - Selama ini dalam pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi hanya ada 3 ujian namun kini ada tambahan.
Jangan kaget bikin dan perpanjang SIM ada tes tambahan selain ujian teori, praktek dan kesehatan agar lulus.
Jadi seseorang dalam pembuatan dan perpanjangan SIM harus sehat jiwa dan raganya agar aman di jalan.
Dalam pembuatan dan perpanjang SIM tidak hanya mengerti rambu-rambu tapi pemohon juga harus tahan emosi di jalanan.
Nah, satu tes itu yang jadi tambahan dalam permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Seperti Polda Metro Jaya akan menambah satu ujian lagi bagi pemohon SIM baik yang membuat baru atau perpanjangan SIM.
Perludi kethaui tambahan ujian SIM yang dimaksud yakni tes kesehatan rohani atau tes psikologi (psikotes) yang hanya berlaku dalam golongan SIM tertentu.
Katanya psikotes ini bakal diwajibkan untuk pemohon baru dan perpanjang SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kuy Kenalin Fungsi Dan Waktu Berlakunya Psikotes Ujian SIM Di Jakarta
Baca Juga: Makin Sulit, Polisi Bakal Tambah Satu Lagi Ujian Bikin SIM A dan C
KOMENTAR