MOTOR Plus-Online.com - Ramai seorang kakek diteriaki maling dan dikeroyok sampai tewas.
Nah polisi membeberkan kronologi pengeroyokan.
Diketahui kakek tersebut bernama Wiyanto Halim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan diduga pengeroyokan berawal dari menyerempet pemotor.
Saat itu peristiwa terjadi di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," katanya saat jumpa pers. Selasa (25/1/2022).
Dari sanalah, pemotor mencoba mengehentikan si kakek yang menggunakan mobil Toyota Rush.
Namun, si kakek dianggap tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling," katanya.
"Sehingga ini diartikan oleh orang disekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," sambung Zulpan.
Sayangnya, para pemotor malah memprovokasi dengan kata "maling",
Hal itulah yang mengakibatkan banyak pengendara motor lainnya turut mengikuti secara beramai-ramai.
Mereka mengejar korban hingga berhenti sekitar pukul 02.00 WIB, tepat di Jalan Pulokambing, seberang Taman Sun Flower Garden, Kelurahan Rawa Terate, Cakung.
"Sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung Jakarta Timur dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan," ungkapnya.
Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim.
Kelima tersangka dianggap terhasut atas ajakan provokasi.
Baca Juga: Kakek Diteriaki Maling dan Dikeroyok Sampai Tewas, Tersangka Pengeroyokan Jadi Segini
"Sementara 5 orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," terang Zulpan.
Terhadap penetapan kepada lima orang tersangka, Zulpan menambahkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dengan sebanyak tujuh saksi menguatkan.
"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yang sudah didata," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR