"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban). SIM sopir juga palsu,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Untuk perubahan dimensi kendaraan, panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter.
“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa. Tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan,” jelas dia.
Tak hanya itu, sumbuh roda mobil juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua.
Baca Juga: Fakta Heboh, Seorang Bocah Selamat Dari Kecelakaan Maut Truk Kontainer Di Balikpapan
Akibatnya, roda pun kendaraan pun bertambah.
Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.
“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” terang dia.
Tak sampai di situ, hasil pemeriksaan polisi juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama MA (48) sopir dari truk itu pun dipalsukan dari yang seharusnya SIM A menjadi SIM B2 Umum.
“Masih kami dalami terus, yang jelas sopirnya kena lagi pasal pemalsuan,” tegas dia.
Dari temuan di atas, polisi berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengonfirmasi perihal uji kelayakan kendaraan (KIR) truk itu.
Yusuf tak memungkiri akan ada tersangka baru jika pengembangan penyidikan menemukan bukti-bukti baru yang belum terungkap.
“Temuan ini buka peluang tersangka baru, bisa jadi. Ini kami lagi kembangkan kemana-mana,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Polda Kaltim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR