MOTOR Plus-online.com - Ini dia kendaraan yang bakal pakai pelat nomor putih duluan, motor baru malah belakangan.
Seperti yang brother ketahui, Korlantas Polri memang berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan.
Yang tadinya berwarna hitam dengan tulisan putih, akan berubah menjadi berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuannya adalah agar pelat nomor lebih gampang terbaca kamera tilang elektronik.
Korlantas Polri juga memastikan perubahan tersebut tidak dipungut biaya sama sekali.
Tapi yang harus diketahui, pergantian pelat nomor dengan warna baru dilakukan saat masa berlaku pelat nomor sudah habis dan harus diperbaharui.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan, pergantian pelat hitam ke pelat putih dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya), dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru.
Taslim juga mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak.
Baca Juga: Serius Nih, Pelat Nomor Ganti Warna Baru dan Dipasang Cip Khusus Mulai Bulan Ini
Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.
“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru,” ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri (25/1/2022).
“Yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama, kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” jelas dia.
Kemudian juga termasuk kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya pemilik kendaraan itu harus melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahun.
“Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ucap Taslim.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
“Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ujar Taslim.
Nah makanya kalau brother beli motor baru di bulan Januari ini, berarti dapat pelat nomor putihnya masih lama, hehehe....
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR