Resmi Uang Rp 3,55 Juta Dibagi Kepada 200 Ribu Pemilik KTP Bantuan Bulan Ini Jangan Telat Cepet Ambil

Aong - Rabu, 26 Januari 2022 | 17:00 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 4,55 juta untuk 200 ribu pemilik KTP

MOTOR Plus-online.com - Nah ada lagi nih bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk meningkat kesejahteraann masyarakat.

Resmi uang Rp 4,55 juta dibagi kepada 200 ribu pemilik KTP bantuan bulan ini jangan telat cepat ambil selagi ada.

Adapun yang dapat bantuan duit Rp 3,55 juta ini harus punya KTP resmi alias yang sudah elektronik.

Tentu syarat wajib untuk dapat bantuan uang Rp 3,55 juta ini harus berumur mulai 18 tahun lebih dulu.

Batas usia untuk mendapatkan uang bantuan Rp 3,55 juta ini maksimal umur 65 tahun syarat.

Selain itu untuk mendapatkan bantuan uang Rp 3,55 juta ini harus tidak sedang sekolah dan tidak sedang kuliah.

Untuk mendapatkan bantuan uang Rp 3,55 juta ini juga ada syarat harus mau selfie dan fotonya dikirim.

Kalau mau dan memenuhi syarat tersebut segera ajukan diri dengan cara download aplikasinya.

Baca Juga: Tak Pelu Daftar Lagi Duit Rp 500 Juta untuk Siapa Saja yang Mau Usaha atau Bisnis Bantuan dari Pemerintah

Baca Juga: Jutaan Orang Pemilik KTP Seperti Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Caranya ikut program Kartu Prakerja yang diadakan pemerintah dan kini memasuki gelombang 23. 

Rincian insentif uang bantuan Rp 3,55 juta Kartu Prakerja Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif survei Rp 150 ribu dan insentif pelatihan Rp 1 juta.

Program Kartu Prakerja di 2022 oleh Pemerintah telah mengumumkan bahwa dilanjutkan. 

Anggaran Kartu Prakerja 2022 mencapai Rp 11 triliun yang diharapkan dapat menyerap 4,5 juta peserta baru.

Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI 18 tahun ke atas.

2. Tak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang cari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bansol lain.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang jadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk dapat insentif Rp 3,55 juta dari program Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihan pertama mereka.

Jika tak melakukan login dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, dipastikan tak bisa lolos hingga tak dapat insentif.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular