Buruan Ikutan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 26 Januari 2022 | 15:45 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan digelar ada Januari 2022, denda pajak dihapus sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi ikutan pemutihan pajak kendaraan sekarang, denda pajak dihapus sampai tanggal segini bro!

Kabar gembira buat para pemilik kendaraan, apalagi yang telat bayar pajak kendaraan.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Eits, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.

Program yang ditunggu-tunggu itu dicetus Pemerintah Provinsi Jambi.

Pihaknya mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Kebijakan pemutihan tersebut sudah berlaku sejak 7 Januari 2022.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya

Source : Jambisamsat.net
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular