MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi ikutan pemutihan pajak kendaraan sekarang, denda pajak dihapus sampai tanggal segini bro!
Kabar gembira buat para pemilik kendaraan, apalagi yang telat bayar pajak kendaraan.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.
Eits, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.
Program yang ditunggu-tunggu itu dicetus Pemerintah Provinsi Jambi.
Pihaknya mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan.
Adapun penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Kebijakan pemutihan tersebut sudah berlaku sejak 7 Januari 2022.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai dengan 30 April 2022.
Pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selama pengurusan, yaitu:
Perpanjang pajak kendaraan tahunan
Balik Nama
Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik
Adapu program pembebasan itu tidak berlaku untuk:
Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP
Brother yang tinggal di wilayah Jambi bisa membayarnya lewat:
Buat brother yang berada di wilayah Jambi, segera manfaatkan program pemutihan ini ya!
Source | : | Jambisamsat.net |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR