Presiden RI Jokowi menyetujui BPUM bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT di 2022 yang disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.
Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta orang dengan besaran Rp 600 ribu.
Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok, 1 juta orang kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 lewat program bantuan presiden Jokowi, rencananya dilakukan kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM)."
"Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk medapatkan bantuan Rp 600 ribu tentu harus memiliki KTP, adapun ciri yang akan menerima BLT UMKM 2022;
1. WNI
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR