Banyak yang Ditolak, Berikut Beberapa Kategori yang Boleh Mengajukan Kredit Motor

Albi Arangga - Kamis, 27 Januari 2022 | 21:30 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi berikut beberapa kategori yang boleh mengajukan kredit motor.

MOTOR Plus-Online.com - Sebagian dari para bikers ternyata masih ada yang belum paham cara lolos dalam pengajuan kredit motor.

Tak bisa dipungkiri kalau motor sudah lebih dari sekedar lifestyle belaka.

Kini mau tidak mau motor sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

Dan sekarang banyak cara untuk dapat membeli motor.

Adapun salah satu caranya dengan mengajukan kredit.

Permohonan kredit motor ini diajukan ke pihak lembaga keuangan yang harus terdaftar Otoritas Jasa Keuangan.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna lolos pengajuan motor kredit.

Dilansir dari laman resmi Adira Finance, beberapa syarat ini dikategorikan berdasarkan pekerjaan seseorang yang akan mengajukan kredit

Baca Juga: Ini Alasan Rekening Koran Bisa Saja Dibutuhkan Saat Pengajuan Kredit Motor, Simak Fungsinya

Dan berikut beberapa kategori dan syarat ketentuan pengajuan kredit motor.

1. Kredit Motor untuk Karyawan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama kerja minimal 1 tahun
  • Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP pasangan yang masih berlaku (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (rekening listrik/ telepon/ PAM/ PBB/ AJB)
  • Fotokopi bukti penghasilan berupa slip gaji atau surat keterangan gaji (slip gaji minimal 3 bulan terakhir)
  • Fotokopi NPWP jika pembiayaan dana lebih dari 50 juta
  • Usia maksimal pemohon pada saat lunas kredit adalah 55 tahun

2. Kredit motor untuk Wiraswasta

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama usaha minimal 2 tahun
  • Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP pasangan yang masih berlaku (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (rekening listrik, telepon, PAM, PBB, AJB)
  • Fotokopi rekening tabungan/ rekening koran/ kwitansi/ nota usaha/ rekap pendapatan usaha
  • Foto tempat atau aktivitas usaha yang disertai oleh fotokopi SIUP/ TDP/ TDR/ SKDP/ SITU/ surat asli keterangan usaha dari RT/ RW/ Kelurahan/ Kecamatan/ Surat lapak/ dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan usaha/ denah tempat usaha yang telah diberi paraf oleh CA
  • Fotokopi NPWP jika pembiayaan lebih dari 50 juta
    Usia maksimal pemohon pada saat lunas kredit adalah 60 tahun

Baca Juga: 4 Alasan Pengajuan Kredit Motor Ditolak Pihak Leasing atau Bank, Bikers Sering Lakukan Ini?

3. Kredit motor untuk Profesional

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama usaha minimal 2 tahun
  • Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP pasangan yang masih berlaku (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (rekening listrik/ telepon/ PAM/ PBB/ AJB)
  • Fotokopi rekening tabungan/ rekening koran/ rekap pendapatan profesi/ daftar pasien atau klien
  • Foto tempat atau aktivitas usaha yang disertai oleh fotokopi SIUP/ TDP/ TDR/ SKDP/ SITU/ surat asli keterangan usaha dari RT/ RW/ Kelurahan/ Kecamatan/ Surat lapak/ dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan usaha/ denah tempat usaha yang telah diberi paraf oleh CA
  • Fotokopi NPWP jika pembiayaan lebih dari 50 juta
    Usia maksimal pemohon pada saat lunas kredit adalah 60 tahun

Source : adira.co.id
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular