MOTOR Plus-online.com - Bikers yang masih pakai pelat nomor lama mau ganti warna pelat jadi putih, ini kata polisi.
Brother pasti sudah tahu, belakangan memang ramai rencana Korlantas Polri yang berencana mengganti warna dasar pelat nomor.
Dan nantinya untuk mengganti pelat nomor berwarna putih, brother harus tunggu masa berlaku pelat nomor yang lama berakhir dulu.
Seperti yang dikatakan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," jelas Taslim saat dihubungi Jumat (27/1/2022).
Tetapi lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat hitam ke putih dikenakan tarif.
Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," lanjutnya.
Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Baru Gak Usah Bayar, Kenapa Diubah Jadi Warna Putih?
Sebagai informasi, peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sementara ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.
Selain itu, spesifikasi material pelat baru untuk pelat putih hanya berbeda pada warnanya saja.
Bentuk, ukuran, dan ketebalan pelat masih sama dengan material pelat lama.
Diberitakan sebelumnya, pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022.
Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR