MOTOR Plus-online.com - Beredar luas kabar razia STNK sampai penyitaan kendaraan bagi yang telat bayar pajak kendaraan, begini penjelasan polisi.
Kabar tersebut menyebut ada razia Surat Tanda Nomor Kendaraan alias razia STNK.
Kabar tersebut juga mengatakan bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin atau disita, dengan biaya derek dan parkir Rp 400 ribu per hari.
Sontak pesan tersebut langsung bikin heboh dunia maya.
Salah satunya diposting oleh akun Facebook Jurnalis Mewengkang Komaling lewat grup Bhayangkara Minsel hebat.
Gak cuma itu, kabar itu menyebut bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangkan.
Razia ini kabarnya akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri.
"*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
*nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama*" tulis pesan tersebut.
Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Menanggapi kabar razia STNK itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin bilang pesan tersebut tidak benar.
"Saya pastikan informasi itu bohong atau hoaks," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.
Menurut Taslim, penegakan hukum terkait STNK yang dilakukan adalah untuk mengontrol penggunaan kendaraan ilegal.
"Pengawasan itu sendiri dilakukan melalui pemeriksaan di jalan, perpanjangan STNK lima tahunan, dan pengesahan STNK tahunan," kata dia.
Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham
Selain itu, Taslim menjelaskan, narasi mengenai prosedur penyitaan kendaraan, biaya derek dan tarif Rp 400.000 juga keliru.
Soalnya, urusan pajak adalah urusan administrasi negara, di mana sanksinya diprioritaskan kepada sanksi administratif atau denda.
Sehingga menurutnya, Polri tidak boleh terlibat atau dilibatkan di dalamnya, apalagi sampai menyita kendaraan.
"Menyita itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sebab itu harus melalui prosedur hukum yang diperbolehkan Undang-undang agar tidak masuk kategori pelanggaran HAM," ucapnya.
Hati-hati dengan pesan yang beredar, pastikan cek kebenarannya terlebih dahulu ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR