MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kredit motor belum tentu diterima meski punya KTP, ini alasannya.
Seperti yang brother tahu, kredit motor jadi jalan alternatif banyak orang punya motor.
Baik motor baru atau motor bekas, biasanya semangat mengajukan kredit motor.
Nah, salah satu syarat pengajuan kredit motor wajib memiliki KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi identitas diri sebagai warga negara Indonesia.
Makanya enggak heran kalau dealer sering menanyakan 'KTP mana' saat brother menanyakan soal motor.
Tapi sayangnya, belum tentu para pemilik KTP bisa mengajukan kredit motor.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya calon pembeli motor.
Baca Juga: Meski Rumah Ngontrak, Ternyata Masih Bisa Pengajuan Kredit Motor
Baca Juga: Mau Beli Motor Kredit, Berikut Syarat Nominal Gaji yang Akan Diterima Leasing
Terutama para pembeli motor yang alamatnya beda dengan yang tertulis di KTP.
Perlu menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang bisa didapat dari Ketua RT masing-masing.
Apalagi bagi para pemilik KTP yang belum berbasis elektronik (e-KTP), harus mengurusnya lebih dulu.
"Kalau belum E-KTP, harus datang dulu ke kelurahan untuk meminta surat keterangan," kata Regional Manager Mobil88 area Jakarta Nurfitri Yanuarsyah dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Banyak yang Ditolak, Berikut Beberapa Kategori yang Boleh Mengajukan Kredit Motor
Jadi, pastikan KTP yang brother punya sudah berbasis elektronik saat pengajuan kredit motor.
Kalau sudah memiliki E-KTP, bisa mengajukan surat keterangan domisili untuk memastikan tempat tinggal brother.
Tapi jangan lupa juga untuk memenuhi kategori kredit motor, seperti di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Benarkah Mereka yang Belum Punya e-KTP Tak Bisa Ajukan Kredit Mobil?"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR