Tribunnews.com
ilustrasi. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022, simak syaratnya.
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
- Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Baca Juga: Kuy Kenalin Fungsi Dan Waktu Berlakunya Psikotes Ujian SIM Di Jakarta
Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.
KOMENTAR