Ini Kata Polisi Soal Kabar Razia STNK Hingga Angkut Motor Karena Nunggak Bayar Pajak

Yuka Samudera - Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Kabar razia STNK hingga angkut motor perkara nunggak bayar pajak, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar razia STNK hingga angkut motor perkara nunggak bayar pajak, polisi bilang begini.

Beberapa waktu lalu beredar kabar razia STNK hingga menyita kendaraan bagi yang telat bayar pajak kendaraan.

Kabar tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Facebook Jurnalis Mewengkang Komaling lewat grup Bhayangkara Minsel hebat.

Postingan tersebut cukup mendapat banyak perhatian dari warganet.

Kabar tersebut menyebut ada razia Surat Tanda Nomor Kendaraan alias razia STNK.

Tertulis pula bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin atau disita, dengan biaya derek dan parkir Rp 400 ribu per hari.

Razia ini kabarnya akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri.

"*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.

Baca Juga: STNK Hilang Gak Perlu Pusing dan Panik, Simak Syarat, Cara, dan Biaya Pengurusannya

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular