MOTOR Plus-online.com - Di masyarakat masih banyak yang belum tahu kendaraan telat bayar pajak apakah bisa ditilang.
Mantan polisi ungkap telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang atau tidak berikut ini pasal yang mendukung secara hukum.
Pemilik motor atau mobil banyak yang beranggapan bayar pajak kendaraan, bukan ranah kepolisian untuk penilangan.
Setiap motor atau mobil supaya tidak ditilang ketika dipakai di jalan wajib dilengkapi STNK dan bayar pajak setiap tahunnya.
Antara bayar pajak dan STNK satu-kesatuan setiap bayar pajak tahunan sekaligus dilakukan pengesahan STNK.
Jika telat bayar pajak otomatis bisa ditilang oleh polisi karena STNK dianggap tidak sah.
Trus apakah jika STNK mati bisa ditilang Polisi?
Budiyanto mantan polisi sekarang Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajak, tetap bisa ditilang polisi.
Baca Juga: Enggak Cuma Motor, Polisi Akan Tilang Mobil Yang Pakai Knalpot Brong
Baca Juga: Video Viral Seorang Pemotor Ngamuk Nantang Polisi Gak Terima Ditiliang Di Pematang Siantar
KOMENTAR