MOTOR Plus-online.com - Di masyarakat masih banyak yang belum tahu kendaraan telat bayar pajak apakah bisa ditilang.
Mantan polisi ungkap telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang atau tidak berikut ini pasal yang mendukung secara hukum.
Pemilik motor atau mobil banyak yang beranggapan bayar pajak kendaraan, bukan ranah kepolisian untuk penilangan.
Setiap motor atau mobil supaya tidak ditilang ketika dipakai di jalan wajib dilengkapi STNK dan bayar pajak setiap tahunnya.
Antara bayar pajak dan STNK satu-kesatuan setiap bayar pajak tahunan sekaligus dilakukan pengesahan STNK.
Jika telat bayar pajak otomatis bisa ditilang oleh polisi karena STNK dianggap tidak sah.
Trus apakah jika STNK mati bisa ditilang Polisi?
Budiyanto mantan polisi sekarang Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajak, tetap bisa ditilang polisi.
Baca Juga: Enggak Cuma Motor, Polisi Akan Tilang Mobil Yang Pakai Knalpot Brong
Baca Juga: Video Viral Seorang Pemotor Ngamuk Nantang Polisi Gak Terima Ditiliang Di Pematang Siantar
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.
Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.
Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
1. Pasal 64 - Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
2. Pasal 68 - Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
3. Pasal 70 - Ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
4. Pasal 37 Ayat (2) dan ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat (2) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?
KOMENTAR