MOTOR Plus-Online.com - Siapin STNK dan BPKB 3 wilayah kasih pemutihan pajak.
Buat pengendara yang sempat telat bayar pajak, mending buruan ke Samsat.
Pasalnya terdapat ebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.
Jadi bikers cukup membayar biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda.
Namun di tahun 2022 ini, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tidak sebanyak saat tahun 2021 lalu.
Setidaknya ada tiga provinis yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Tapi nampaknya pemilik kendaraan harus buru-buru karena ada berakhir besok, Senin (31/1/2022).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR