Siapin STNK dan BPKB 3 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak, Ada yang Berakhir Besok

Erwan Hartawan - Minggu, 30 Januari 2022 | 17:35 WIB
Kontan
Pemutihan pajak berlaku di 3 wilayah

MOTOR Plus-Online.com - Siapin STNK dan BPKB 3 wilayah kasih pemutihan pajak.

Buat pengendara yang sempat telat bayar pajak, mending buruan ke Samsat.

Pasalnya terdapat ebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.

Jadi bikers cukup membayar biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda.

Namun di tahun 2022 ini, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tidak sebanyak saat tahun 2021 lalu.

Setidaknya ada tiga provinis yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Tapi nampaknya pemilik kendaraan harus buru-buru karena ada berakhir besok, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Mantan Polisi Ungkap Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang atau Tidak Berikut Ini Pasal yang Mendukung

1. Sulawesi Tenggara

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.

Bagi yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, pemutihan hanya sampai besok 31 Januari 2022.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja di Alfamart, Begini Caranya

3. Sumatera Barat

Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.

Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular