MOTOR Plus-online.com - Masyarakat masih menunggu kapan penggantian warna pelat nomor hitam jadi putih.
Ini ciri motor dan mobil yang harus pakai pelat nomor putih baru sesuai aturan baru agar mudah ditilang oleh polisi.
Maksunya mudah ditilang karena penggantian pelat nomor hitam jadi putih supaya mudah terbaca kamera ETLE.
Apabila pengendara melanggar aturan lalu lintas maka dengan pelat putih akan mudah terbaca oleh kamera jadi mempermudah polisi atau petugas untuk menilang.
Namun dalam penggantian pelat nomro hitam jadi putih ini tidak bisa serempak.
Ada motor atau mobil yang duluan dapat pelat nomor putih ini bukan karena hak istimewa.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Bikin Pelat Nomor Putih di Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Bikers Yang Masih Pakai Pelat Nomor Lama Mau Ganti Warna Pelat Jadi Putih, Ini Kata Polisi
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."
"Nah, terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.
Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.
Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya.
KOMENTAR