Debt Collector Boleh Tarik Paksa Motor Di Jalan? Begini Kata OJK

Ardhana Adwitiya - Minggu, 30 Januari 2022 | 20:45 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MOTOR Plus-online.com - Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi debt collector tarik paksa motor di jalan bikin resah masyarakat.

Pasalnya dalam menajalankan aksinya, debt collector enggak segan-segan melakukan kekerasan.

Aksi tarik paksa motor terjadi karena pemotor menunggak cicilan pembayaran.

Namun OJK mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.

Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Kritis, Update Kondisi Polisi yang Bergelantungan di Kap Mobil Saat Hentikan Debt Collector

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan alias debt collector terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Baca Juga: Begini Nasib Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Seret Polisi 1 Kilometer di Jeneponto

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular