Buru-buru Bayar ke Samsat, Pemutihan Pajak Tinggal di 2 Wilayah Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Februari 2022 | 15:40 WIB
Kompas.com
Cuma 2 wilayah kasih pemutihan pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Buru-buru datang ke Samsat untuk bayar pajak kendaraan.

Pasalnya wilayah yang memberikan pemutihan pajak hanya tiggal sedikit.

Saat ini tercatat, hanya 2 wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Padahal pemutihan pajak cukup membantu mengurai pengeluaran loh.

Nantinya pemilik kendaraan hanya biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda jika terjadi keterlambatan.

Berikut 2 wilayah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB 3 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak, Ada yang Berakhir Besok

1. Sumatera Barat

Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.

Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.

Baca Juga: Buruan Ikutan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular