MOTOR Plus-Online.com - Nunggu apaan lagi buruan ke Samsat terdekat urus pajak motor mati gak perlu bayar denda.
Pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau lewat masa berlaku cepat diurus.
Jangan sampai program pemutihan bebas denda pajak kendaraan berlalu.
Siapkan STNK, BPKB dan KTP pribadi sebelum ke Samsat untuk mengurus pajak motor yang mati.
Sampai saat ini masih ada program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Tapi ingat, hanya tinggal 2 daerah yang masih berlaku pemutihan.
Jadi tunggu apalagi, buruan ke Samsat urus pajak kendaraan biar aman saat riding.
Untuk program pemutihan ini pemilik kendaraan hanya membayar biaya pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB 3 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak, Ada yang Berakhir Besok
Sementara pemotor enggak perlu lagi membayar denda jika terjadi keterlambatan.
Biar enggak penasaran dan bisa lekas ke Samsat terdekat, berikut 2 wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
1. Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Nah tunggu apalagi bro, buruan ke Samsat urus pajak kendaraan motor yang sudah habis masa berlakunya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR