Dibagi-bagi Duit Rp260 Triliun Untuk Pemilik KTP dengan Pekerjaan Ini Bantuan Modal dari Pemerintah

Aong - Rabu, 2 Februari 2022 | 14:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan untuk modal usaha

MOTOR Plus-online.com - Khusus pemilik KTP dengan pekerjaan tertentu dapat uang bantuan dari pemerintah.

Dibagi-bagi duit Rp260 triliun kepada pemilik KTP dengan pekerjaan ini bantuan modal dari pemerintah untuk usaha.

Perlu diketahui bahwa bantuan Rp260 triliun yang dibagikan ini agar dijadikan sebagai modal usaha.

Makanya yagn mendapatkan bantuan Rp260 triliun dipilih orang dengan pekerjaan tertentu yaitu bukan ASN dan bukan anggota DPR.

Pastinya uang bantuan Rp260 trilun diberikan kepada orang dengan pekerjaan di KTP wiraswasta.

Adapun wiraswastawan yang dipilih untuk mendapatkan bantuan Rp 260 triliun ini yang punya usaha kecil.

Pelaku usaha kecil atau mikro yang punya KTP dengan pekerjaan wiraswasta UMKM target utama menerima bantuan Rp 260 triliun ini.

Tidak main-main, pemberian bantuan Rp 260 triliun ini perintah langsung dari Jokowi untuk mempercepat ekonomi nasional.

Baca Juga: Dikasih Duit Rp50 Juta Bagi Pemilik KTP yang Mau Usaha Kecil Bantuan dari Pemerintah Ambil di Bank BRI

Baca Juga: Ditransfer Februari Ini Bantuan Hingga Rp 2 Juta Kepada Pemilik KTP yang Mau Isi Formulir Aplikasi Online

Dalam penyaluran uang bantuan ini melibatkan bank milik pemerintah yaitu BRI, BNI dan Mandiri.

Khusus bank BRI kebagian menyalurkan uang bantuan Rp 260 triliun dari pemerintah untuk pelaku UMKM ini.

Namun perlu dicatat bahwa uang bantuan ini berupa pinjaman alias harus dikembalikan lewat Bank BRI lagi dengan cara dicicil.

Oleh Bank BRI uang Rp 261 triliun ini disalurkan lewat Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada 2022.

Bantuan pinjaman KUR bisa dibilan pinjaman tanpa agunan atau tanpa jaminan alias KTA.

Yang jadi jaminan atau agunan dari pinjaman KUR ini yaitu usaha yang sedang dijalani.

Catur Budi Harto Wakil Direktur Utama BRI mengungkapkan, alokasi KUR menjadi hal positif bagi BRI untuk mendukung pengembangan ekosistem ultramikro.

Dilansir dari laman resmi BRI, BRI menyediakan 3 jenis KUR untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Bulan Februari 2022 Bantuan 3,55 Juta Dibuka Lagi, Siapkan KTP dan Dokumen Ini Buat Daftar

1. KUR Mikro

Pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.

KUR Mikro berupa pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

2. KUR Ritel

Besar pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif 7 persen per tahun.

Sama seperti KUR Mikro, memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

3. KUR TKI

Pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah.

Suku bunga efektif 7 persen per tahun atau setara suku bunga flat 0,41 persen per bulan.

Persyaratan KUR BRI

KUR Mikro

- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

- Perorangan (orang) dengan usaha yang produktif dan layak

- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir

- Tidak ada pinjaman lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.

KUR Ritel

- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

- Agunan sesuai ketentuan bank

- Bisnis yang produktif dan layak

- Tidak ada pinjaman lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit

- Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir

- Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis.

KUR TKI

- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

- Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi

- Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Kontrak kerja dengan pengguna jasa

- Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Migran

- Paspor

- Visa

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular