Tes helm SNELL hanya bersifat sukarela, dan hanya diwajibkan oleh beberapa badan penggelar balapan.
Standar saat ini bernama SNELL 2015 untuk helm biasa dan SA2015 untuk helm balap.
Sedangkan untuk di Indonesia sendiri diwajibkan memiliki logo SNI.
Standarisasi ini dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri.
Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Berikut standarisasi helm sesuai dengan SNI.
Baca Juga: Pilihan Helm yang Cocok yang Sesuai Motor, Biar Tampilan Makin Oke
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR