Begini Aturan Kode-kode di Helm Motor, Bukan Asal Tempel Lho

Erwan Hartawan - Rabu, 2 Februari 2022 | 20:39 WIB
bbkk.kemenperin.go.id
Ilustrasi kode pada helm motor

Tes helm SNELL hanya bersifat sukarela, dan hanya diwajibkan oleh beberapa badan penggelar balapan.

Standar saat ini bernama SNELL 2015 untuk helm biasa dan SA2015 untuk helm balap.

Sedangkan untuk di Indonesia sendiri diwajibkan memiliki logo SNI.

Standarisasi ini dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri.

Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.

Berikut standarisasi helm sesuai dengan SNI.

Baca Juga: Pilihan Helm yang Cocok yang Sesuai Motor, Biar Tampilan Makin Oke

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular