MOTOR Plus-Online.com - Bikers mesti tahu nih dan jangan sampai salah perihal perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biar gak bingung.
Ternyata, urusan perpanjangan STNK itu dibedakan dengan perpanjang tahunan dan 5 tahunan.
Bikers yang punya kendaraan bermotor wajib setiap tahun membayar pajak.
Begitu juga setiap interval 5 tahunan tak hanya bayar pajak tapi ada ongkos administrasi lain yang harus dibayarkan.
STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.
Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).
Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.
Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR