MOTOR Plus-online.com - Asyik sambil tiduran di kamar bisa bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Tokopedia.
Sekarang mau bayar pajak motor atau mobil enggak perlu ke luar rumah.
Bisa dilakukan dari rumah sambil santai tanpa harus capek antri ke Samsat.
Ada beberapa aplikasi yang bisa diakses untuk pembayaran pajak kendaraan via online.
Salah satunya aplikasi Tokopedia yang menyediakan layanan pembayaran pajak motor.
Makin mudah pemilik kendaraan enggak perlu repot antri lagi di Samsat.
Apalagi saat ini tren penyebaran virus Covid-19 mulai meningkat.
Pembayaran pajak motor lebih baik dilakukan di rumah saja untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Mau Nunggu Apaan Lagi Buruan ke Samsat Terdekat Urus Pajak Motor Mati Gak Perlu Bayar Denda
Tapi harus diingat pembayaran pajak motor via Tokopedia sedikit berbeda dengan daerah-daerah yang lainnya.
Di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pembayaran bisa langsung dilakukan lewat e-Samsat Tokopedia.
Sementara itu, untuk beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pemilik motor harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak via Tokopedia.
Untuk mendapatkan kode bayar, bikers dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat masing-masing kota.
Dan berikut cara membayar pajak motor melalui aplikasi di Tokopedia.
Setelah pembayaran pajak sukses, bikers akan menerima notifikasi SMS dari Samsat yang berisikan situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.
Setelah menerima bukti pelunasan tersebut, bikers wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.
Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja Online, Nih Caranya Buruan Diurus
Nah sekarang udah paham kan bagaimana cara membayar pajak motor secara online lewat Tokopedia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR